MABA – KlikDua.Com, Menindaklanjuti surat Keputusan Bawaslu RI Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), akan Kembali melakukan perekrutan Panwaslu Kecamatan se-Haltim, Selasa (23/4/2024).
Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir, mengatakan, mengingat masa berakhirnya Panwaslu Kecamatan pada 15 Mei 2024, serta surat Keputusan Bawaslu RI tentang rekrutmen Panwaslu Kecamatan, maka Bawaslu Haltim akan merekrut kembali Panwaslu Kecamatan se-Haltim pada Pemilihan Tahun 2024.
“ Dalam seleksi Panwaslu Kecamatan kali ini ada dua kategori, yakni Peserta Existing yaitu peserta dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini sedang melaksanakan tugas, dan ketegori kedua yakni Peserta Pendaftar baru, yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024,” pungkasnya
Sehingga itu, lanjutnya, saat ini Bawaslu Haltim tengah mempersiapkan untuk melakukan tahapan evalusai kinerja terhadap peserat Existing, jika pada evaluasi nanti peserta Existing yang tidak memenuhi Syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi Peserta Pendaftar Baru pada seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024, yang dijadwalkan mulai pada 3-4 Mei 2024.
“ Maka dari itu rekrutmen peserta baru, akan dilakukan pasca evaluasi kinerja peserta Existing, yang mana hanya dilakukan rekrutmen pada Panwaslu Kecamatan yang tidak lulus pada evaluasi kinerja,”jelasnya
Suratman berharap peserta Existing dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan evaluasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.(ono/FM)