TERNATE, klikdua.com- Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba, mengaku menerima uang suap dari petinggi PT Harita Gruop dan bos PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) Haji Robert Nitiyudo Wachjo.
Pengakuan Gebernur nonaktif itu disampaikan dalam sidang lanjutan perakara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (03/04/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba, sebagai saksi untuk terdakwa Stevi Thomas selaku pihak swasta petinggi PT. Harita Group.
Dalam keterangannya, AGK mengakui kenal dengan terdakwa Stevi Thomas saat AGK menjabat Gubernur Maluku Utara periode pertama hingga periode kedua.
“Saya kenal Stevi Thomas selama periode pertama hingga kedua. Jadi mungkin sekitar 10 tahun,” kata AGK saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
AGK secara gamblang mengakui Stevi Thomas pernah mendatanginya dan memberikan sejumlah uang untuk biaya transportasi pegawai guna meninjau lokasi jalan di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
“Pak Stevi datang ke kantor dan memberikan uang untuk penyelesaian pegawai yang turun ke pulau Obi, karena membutuhkan biaya sehingga diberikan uang. Saya lupa nominalnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tiga hari sebelum kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Stevi datang dan menyerahkan uang dolar senilai USD 60.000 melalui ajudannya untuk diserahkan kepadanya.
Namun kata AGK, uang dolar yang diberikan Stevi ke dirinya merupakan inisiatif terdakwa Stevi bukan atas permintaannya.
“Pak Stevi bilang USD 60.000 itu mungkin yaa, karena saya sudah tidak ingat,” akuinya.
Selain dari Petinggi PT. Harita Group, AGK juga mengaku sempat menerima uang dari bos PT. NHM Haji Robert.
“Yang kasih saya uang itu Stevi, Ade Irawan dan Haji Robert. Setahu saya juga yang lain kasih dalam bentuk rupiah. Tapi Stevi dalam bentuk dolar,” tuturnya.
Gubernur Maluku Utara nonaktif ini juga menjadi saksi masalah pengalihan jalan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Dia menjelaskan, pengalihan jalan dilakukan untuk program proyek strategis Nasional atau PSN . “ Gubernur harus berkepentingan karena ini jalan nasional jadi harus tahu,” tuturnya saat mejelis mintai keterangannya.
AGK saat itu memerintahkan Plt Kadis PUPR Daud Ismail melihat jalan Nasional itu memungkinkan atau tidak karena sebagai gubernur ini kepentingan masyarakat.
“Sebagai Gubernur harus tahu persis tata ruang itu,” terangnya.
Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, selain Stevi Tomas, juga menghadirkan 3 terdakwa lain yakni, Adnan Hasanuddin mantan Kadis Perkim dan Daud Ismail mantan Kadis PUPR serta Kristian Wuisan selaku pihak Swasta. (red)