KlikDua.Com, Lagi-lagi kekerasan yang dialami oleh Wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, kali ini dialami oleh ketua bidang Orientas Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD-SWI) Halsel Sukandi Ali di Pos Angkatan Laut (AL) desa Panambuang Kecamatan Bacan Selatan, Kamis (28/03/2024).
Sukandi Ali yang juga sebagai wartawan media Sidik Kasus.co.id tersebut diduga dianiaya oleh dua orang oknum petugas pos angkatan laut di desa Panambuang, karena tidak puas dengan pemberitaan terkait ditahannya sebuah kapal tengker yang berisi ribuan ton BBM oleh petugas pos angkatan laut yang bertugas di Halsel.
Terkait tindak Pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kedua petugas pos angkatan laut tersebut mendapat tanggapan serius oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartwan Indonesia (DPD-SWI) Halsel Ade Manaf.
Ade mengatakan, tugas Pers (Wartawan) dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui UU Pers nomor 40 tahun 1999, yang merupakan produk UU yang sah oleh negara, bukan UU produk atau kemauan dari Insan pers itu sendiri, katanya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD-SWI Halsel melalui rilis resminya, Jum’at (19/03/2024).
Lanjut Ade, SWI selaku lembaga pers nasional memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama seperti lembaga-lembaga yang lain di Indonesia, sama-sama menjalankan tugas negara yang dilindungi oleh UU yang berlaku di NKRI, sama-sama mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara, apa lagi lembaga pers merupakan pilar ke 4 Demokrasi Indonesia, terangnya.
Menurutnya, bila ada salah faham antara lembaga pers dengan lembaga-lembaga lain dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, seharusnya diselesaikan melalui undang-undang yang berlaku, bukan dengan cara kekerasan, perlunya saling menghargai dan saling menghormati tugas dan kewajiban dari masing-masing lembaga yang ada di wilayah NKRI, jelas Ade.
Saya selaku pimpinan dari salah satu Organisasi Pers Nasional (DPD-SWI) di Halsel, merasa kesal dan menyayangkan atas tindakan ke dua oknum petugas angkatan laut yang bertugas di Halsel, terhadap salah satu anggota/pengurus DPD-SWI Halsel terkait pemberitaan, karena dalam pemberitaan tersebut, tidak ada unsur yang dapat menyudutkan pihak petugas angkatan laut yang bertugas di Halsel, kesal Ade.
Untuk itu, sambungnya, selaku ketua DPD-SWI Halsel mempunyai tanggungjawab moral untuk menyampaikan hal ini kepada DPP-SWI di Jakarta untuk ditindaklanjuti, tegas Ketua DPD-SWI Halsel Ade Manaf