Anak Kandung KaDes Luim Mencuri Barang Di Salah Satu Ruma Warga

Hal-Sel Klikdua.com, Anak kandung kepala desa luim mencuri barang di salah satu ruma warga di Desa Luim kecamatan gane timur tengah Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Ketika di konfirmasi korban dari awak media Klikdua.com” iya menjelaskan, anak kandung kepala desa luim mencuri barang di ruma saya sampai habis tidak ada sisa, dan ruma saya di bongkar, ini kan kejahatan yang tak bisa di biarkan, akan tetapi kepala desa hanya super cuek saja padahal anaknya mencuri, ini kan aneh saya selaku korban tidak terima baik dengan perlakuannya dan saya tetap lapor kepada pihak yang berwajib”, Ujarnya,Sabtu 16/03.

Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Lanjut, lagi lagi anak kandung kepala desa hesti melontarkan bahasa yang tidak baik dan di caci maki terus saya diam karna saya pikir dia seorang perempuan saya juga tidak terima baik, saya coba menanyakan barang saya di situlah hesti mencaci maki saya dan suda di permalukan dan semua warga melihat hesti mencuri barang saya di ruma barang saya di ruma habis semua.

Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.(M.SS)

Ibu Hesti Horowai anak kandung Kepala Desa Luim, tidak dapat dikonfirmasi sehingga berita di tayangkan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *