LABUHA-Klikdua.com,Bupati halmahera selatan Basam Kasuba segera pangil dan evaluwasi ketua BPD wili korowoceng dan Sekertaris BPD ekson salauwe yang coba menjual bantua sapi yang di berikan kepada masyarakat dari pemerinta daera pada tahun 2022 dan bantuan dari pemerinta daera sebanyak 18 ekor sapi di desa Airmangga indah kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan(Halsel) propinsi Maluku Utara(Malut)
Salah satu kaur menyampaikan ke awak media ini enggan sebut namanya iya menjelaskan bantua sapi dari pemerinta daera itu pada tahun 2022 ada 18 ekor sapi dan bantua tersebut tidak di libatkan pemerinta desa langsung di bagi bagi dalam hal ini bantuan sapi tersebut suda terjual habis anehnya lagi ketua BPD wili korowoceng dan sekertaris BPD ekson salauwe ikut terlibat menjual sapi tersebut dan itu nyata semua masyarakat di airmangga ini tau bahwa bantua dari pemerinta daera itu 18 ekor sapi suda terjual semua dan ada 18 orang pelaku menjual sapi 16 orang dari masyarakat 2 orang ini ketua BPD dan sekertaris BPD berkerja sama untuk menjualnya.tuturnya
Kamis 7-03-2024- Ketika di konfirmasi dari awak media Klikdua.com.yang berinisial J mengatakan iya betul bantua 18 Ekor sapi dari pemerinta daera kabupaten Halmahera Selatan itu betul tetapi sapi 18 Ekor suda terjual habis,dan ketua BPD sekertaris BPD juga ikut terlibat menjual bntua sapi tersebut.tuturnya
Salah satu warga menyampaikan ke awak media ini enggan sebut namanya iya menjelaskan bantuan sapi 18 Ekor dari pemerinta daera itu suda terjual semua dan anenya lagi ada 2 oknum pemerinta desa juga ikut terlibat 2 oknum tersebut ketua BPD dan sekertaris BPD desa Aermangga indah pemerinta desa harus memberikan contoh yang baik bukan memberikan contoh yang buruk ini kan ane sebenarnya
“Lanjut warga desa Airmangga indah semua tau bahwa bantua 18 Ekor sapi suda terjual semua tidak ada satu yang tertinggal semua suda terjual 18 orang yang suda menerima bantuan sapi harus di proses sesuai hukum yang berlaku karena suda menjual aset daera tersebut.pungkasnya
menjual aset negara atau daerah tanpa melalui prosedur perundang-undangan atau peraturan yang ada yang menimbulkan kerugian negara atau daerah maka dapat dijerat dengan Korupsi.Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” bebernya..( red Limpo )
PT Gelora Membangun, Diduga Menjatuhkan Harkat Dan Martabat Masyarakat Gane Dalam
LABUHA | Hadirnya sebuah perusahan Sawit yang dikelola oleh PT. Gelora Membangun (PT. GM) di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Provinsi Maluku Utara.
PT.GM membawah dampak Negatif akibat dari tidak mematuhi tanggungjawab perusahan atas hak-hak Masyarakat lingkar Sawit.
Sebab berdasar dari hasil Investigasi seorang Wartawan di Halmahera Selatan pada tanggal 5 maret 2024, kemarin.
Diduga PT. GMM menguasai lahan adat dan kebun milik Warga Masyarakat lingkar sawit dan dilakukan penggusuran secara ilegal sejak dari tahun 2013 silam.
Dan dilanjutkan penanaman kelapa sawit dari tahun 2014, dengan seluas 5.555 H lebih dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gane Dalam termasuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PT. GMM memperoleh Surat Keputusan Budidaya Hak atas Tanah No. 71 / HGU / KEM-ATR / BPN / 2016, mencakup : 8.444.6074 H dari Desa Awis, Desa Jibubu, Desa Gane Dalam, Desa Yami, Desa Sekely, Desa Kurunga, Desa Yomen, Desa Gane Luar Kecamatan Gane Barat Selatan, Gane Timur Selatan dan Kepulauan Joronga.
Sementara dari hasil investigasi Wartawan di sana terdapat berbagai penderitaan yang di alami oleh Masyarakat seperti, tidak mendapatkan Air Bersih, Listrik dan diduga sengaja tidak di aksesnya telkomsel.
Sehingga Masyarakat minim mendapatkan informasi terkait perusahan sawit, serta bangunan SMPN 11 Halmahera Selatan dengan jumlah siswa 110 orang yang terdapat 6 ruangan rusak total dari jumlah 11 ruangan belum juga diperbaiki sejak gempa pada tanggal 14 juli tahun 2019 hingga 2024 ini, itu tidak difungsikan
Hal tersebut dibenarkan seorang Warga Masyarakat Gane Dalam enggan namanya dituliskan dalam pemberitaan ini. Minggu (11/3/2024).
Dia menyampaikan bahwa, hadirnya PT. GM itu hanya menguntungkan kepentingan perusahan dan oknum -oknum tertentu saja serta melakukan pembodohan kepada masyarakat umumnya.
Padahal, sebelumnya masuknya PT.GM menjanjikan pemerintah daerah akan diberikan hak plasma kebun sawit yang saat ini, konsultannya Bapak Luwuy sekaligus direktur PT. Indonesia TSE Papua.
“Namun Plasma tersebut itu tidak ada hingga saat ini, hanya dibangun tiga gedung koperasi untuk tiga Desa saja.” Ungkap Warga di sana.
Tidak sampai disitu, kata warga masyarakat belum pernah merasakan hasil dari koperasi yang dibangun tersebut sudah tidak berjalan sejak dari tahun 2016.
Lebih parahnya lagi, tanah adat dan tanah kebun milik Masyarakat telah digusur habis. Menurut kami itu merupakan sangat pembodohan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Perusahaan juga diduga tidak mau menyelesaikan hak-hak mereka atau masyarakat, selalu tidak dipenuhi.
Ironisnya, Masyarakat Gane sangat kesulitan Air Bersih, tidak pernah merasakan lampu Listrik, tidak pernah merasakan jaringan Telkomsel seluler, sejak hadirnya Perusahaan kelapa Sawit hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu saja hingga bertahun-tahun. Padahal kekayaan perusahaan itu sangat luar biasa seperti Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh pemerintah daerah atau pemprov Maluku Utara itu sendiri.
“Tapi sayangnya masyarakat di sana hanya memakai lampu loga-loga itupun harus ada minyak tanah baru bisa dinyalakan ( Gelap Gulita).” Sekertaris Desa Gane Dalam, Jamal Kun, saat di konfirmasi mengaku Air Bersih yang diperolehnya untuk di konsumsi sehari-hari dengan jarak tempuh 1 kilo meter menggunakan gerobak dan jerigen.
Kata Jamal, Masyarakat Gane Dalam sangat kesulitan Air Bersih karena diambil dari jarak 1 kilo meter mengunakan gerobak dan jerigen. oleh karena itu pemerintah Desa Gane Dalam juga sangat menghawatirkan dengan adanya perusahan kelapa sawit sehingga menimbulkan pro dan kontrak sesama Masyarakat.
“Kerena setiap kali kunjungan pihak perusahan untuk sosialisasi tetap saja terjadi bentrok sesama Masyarakat sampai menggunakan barang tajam.” kesalnya.
Dia bilang sebagian orang mengejar kepentingan pribadi di perusahan, dan sebagian besar tidak mendapatkan hak-haknya setelah perusahaan melakukan penggusuran lahan, tanaman masyarakat. pihak Perusahaan masih juga diduga mengabaikan hak-hak masyarakat.
Pihak PT. GM saat dikonfirmasi terkait banyak persoalan tersebut hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihaknya. ( Rid. Limpo )
So posting ???
sudah tu