Bawaslu Halsel Dinilai Abaikan Laporan Money Politik Kapus Bacan Barat Utara

Klikdua, Halsel – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara diduga lakukan pembiaraan terhadap kepala puskesmas Bacan Barat Utara (BBU) terlibat money politik di pemilihan calon legislatif (caleg) dan capres-cawapres 2024.

Pasalnya, berbagai kasus pelanggaran pemilu 2024 yang diberitakan berbagai saluran media, Bawaslu Halmahera Selatan dinilai tidak profesional sehingga tak kunjung dituntaskan di persidangan.

Salah satunya, pelanggaran pemilu 2024 yang dilakukan salah satu oknum di instansi pemerintahan Halmahera Selatan, yakni Kepala Puskesmas Kecamatan Bacan Barat di Desa Yaba.

Mirisnya Masni Ayub, Kepala Puskesmas Bacan Barat Utara, saat Pusling akan tetapi menyisipkan dengan kegiatan money politik uang di berbagai kalangan masyarakat di wilayah tugasnya.

Hal ini berdasarkan lampiran foto dan informasi warga sekitar yang engan namanya dipublish, bahwa saat kejadian bersama seorang motoris mengambil foto yang diminta Kapus Masni Ayub, saat dan usai penyerahan uang money politik dengan harapan agar dapat memenangkan oknum Caleg DPR RI dari partai PKS, IZZUDDIN ALQOSSAM KASUBA.

Menurutnya, selaku pimpinan di puskesmas seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, agar dapat menghindari yang namanya money politik uang itu sendiri.

“Akan tetapi Masni Ayub selaku kepala puskesmas telah mencederai hak demokrasi masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Warga, seorang ASN pada dasarnya adalah pelayan publik dalam menjalankan proses birokrasi bisnis harus memastikan pelayanannya berkualitas dan netral. Prinsip-prinsip netralitas diantaranya adalah bebas dari intervensi, tidak boleh memihak dan objektif.

Apa lagi secara hukum administrasi pemerintahan, sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f).

“Penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

Sambungnya, seorang ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik yang diatur di Pasal 9 Ayat 2.

Jadi selain UU ASN tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN. Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara kampanye ikut; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.

Berkaitan dengan pelatihan dan pengawasan netralitas ASN, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparat Sipil Negara).

SKB diterbitkan untuk menyelenggarakan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu yang netral, tujuan dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran sebagai netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara. Ucap Warga.

Terpisah, GAKKUMDU Bawaslu Halsel, Wili Kurama saat bersama rekan-rekan kerjanya melakukan penyelidikan kasus tersebut pada tanggal 12 februari 2024 di Desa Yaba kec. Bacan Barat Utara Halsel.

Wili Kurama pada wartawan mengatakan, kasus ini dalam tahapan pendalaman apakah kasus ini dilakukan oleh oknum tersebut merupakan ASN ataukah warga sipil.

“Jika ketika pendalaman kasus ini kami telah menemukan titik terang yang di lakukan oleh oknum ASN maka Kami tetap tindak lanjuti ke pihak berwajib,” kata Wili beberapa waktu lalu.

Sementara, Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar ditemui di ruang kerjanya pada 26 Februari 2024 membenarkan bahwa kasus tersebut telah dijadikan laporan resmi.

“Kasusnya telah dijadikan sebagai laporan resmi Bawaslu jadi masih dalam tahap proses pendalaman kasus tersebut,” kata Rais.

M. Hijrah Hi. Kamuning, Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), menolak menerima wartawan saat di ruang kerjanya. Jumat (08/3/2024.

“Saya masih sibuk sekali jadi saya belum bisa terima wartawan untuk kasih tanggapan,” singkat Hijrah.

Selang waktu, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Halmahera Selatan, Husni Salim dikonfirmasi via pesan WhatsAp membenarkan bahwa dirinya tidak mengetahui kasus tersebut.

“Masalah ini kami semua di Partai ataupun saya sebagai ketua, belum mendapatkan info seperti diatas secara jelas, bagaimana dan kapan kejadiannya benar diluar pengetahuan kami.
Jadi kalau ditanya saya juga blm bisa berikan keterangan, Nanti saya coba cari info ke pengurus Cabang maupun ranting dulu,” tepisnya.

Senada, salah satu kader DPD PKS Halsel, Taslim Abdulrahman, mengaku tidak mengetahui dengan pihak-pihak yang berada dalam foto tersebut.

“Saya tra (tidak) kenal orang-orang yang dalam foto,” singkatnya.(ref)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *