Klikdua, LABUHA – Puluhan wartawan baik media cetak, elektronik dan online serta LSM Kane menggelar aksi demonstrasi di Hotel Buana LIPU Desa Mandaong Kecamatan Bacan saat dilangsungkan pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Aksi itu dilakukan setelah seorang komisioner KPU secara sepihak mengusir wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan jalanya pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten. “
Sikap KPU ini telah belenggu kebebasan pers khususnya di Halmahera Selatan,” ujar Salah satu orator, Sahmar M Zen, dalam orasinya.
Ditegaskan, apa yang dilakukan oleh KPU Halsel tidak bisa dibenarkan, karena itu sudah jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers yang memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan yang tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Itu pleno terbuka, KPU seharusnya bisa memfasilitasi wartawan dalam mencari informasi untuk disajikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh KPU Halsel tidak bisa dibenarkan, karena sudah jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers yang memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
“Itu pleno terbuka, KPU seharusnya bisa memfasilitasi wartawan dalam mencari informasi untuk disajikan kepada masyarakat,” tandasnya
Hal yang sama diutarakan, salah satu wartawan media online, Amrul Doturu dalam orasinya. Amrul mengatakan, apa yang dilakukan KPU telah melanggar kebebasan pers, karena tidak memberikan akses bagi wartawan untuk mencari berita dengan alasan, wartawan wajib menunjukan surat tugas atau lainnya. “Kebijakan KPU itu jelas tidak sesuai dengan undang-undang Pers,” katanya. Sambari meminta KPU Halsel harus meminta maaf, karena mencederai kebebasan pers.
Menurut awak media Farman Korma “Nyaris KPUD, kabupaten halmahera selatan membatasi ruang demokrasi pers,yang suda di atur dalam pasal 1 UU no 40 1999, yang melaksanakan kegiatan jurnalistik,meliputi,mencari memperoleh,memiliki,menyimpan mengelola dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara,gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan mengunakan media cetak,elektronik dll yang di atur dalam UU pers itu sendiri
“Pasca dari pelarangan peliputan, yang di lakukan KPUD kami selaku pers merasa ketersinggungan, sehingga melaku kan demonstrasi di saat plano rekapitulasi tingkat kabupaten berjalan karena kami menganggap pihak KPUD,seakan akan menginjak-injak harkat dan martabat insan pers,dan kami pers juga menganggap KPUD Halmahera selatan mencederai sistem demokrasi di indonesia ( tutupnya.(red)