Klikdua, MOROTAI – Walau belum ada keputusan menyangkut dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU), namun ada dua desa yang disebut-sebut berpotensi PSU.
Dua desa tersebut yakni TPS 02 Desa Leoleo Jaya, Kecamatan Morotai Utara, dan TPS 01 Desa Sabatai Baru, Kecamatan Morotai Selatan.
Hal ini turut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle. Walau begitu, Ramla belum bisa memastikan secara pasti, karena masih menunggu rekomendasi hasil kajian masalah dari Panwascam.
“Terkait dengan Desa loleo jaya, di TPS 2, kemungkinan akan dilaksanakan PSU, tinggal menunggu rekomendasi Panwascam ke Bawaslu kabupaten. Untuk Desa Sabatai Baru, masih dalam pengkajian, yang mana masih ditelusuri oleh Panwascam Morotai Selatan,” ungkap Ramla saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (19/02).
Menurut Ramla, sejauh ini baru dua desa tersebut yang berpotensi dilaksanakannya PSU.
“Kalau Kecamatan Morotai Selatan Barat, saya rasa itu, pelanggarannya hanya tidak mengisi formulir pendampingan, tetapi kalau untuk memberikan hak pilih, orang-orang tersebut yaa tetap memberikan hak pilihnya. Tapi masih di kaji, makanya hari ini di jam 4 kita akan rapat dengan tiga kecamatan, terkait dengan indikasi pelanggaran yang terjadi,” katanya.
Terkait dengan pelanggaran Pemilu di desa Sabatai Baru, menurutnya, jika terjadi PSU, maka hanya 4 surat suara yang dicoblos yaitu Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.
“Pelanggaran di TPS sabatai baru itu, karena mereka tidak melakukan pindah memilih. Mereka itu pemilih khusus, tetapi pemilih khusus pun ada aturannya. Mereka harus mengurus pindah memilih batasnya di tanggal 7 Februari 2024 kemarin. Jadi surat suara yang mereka coblos hanya empat itu Capres-cawapres, DPD RI, DPR RI dan DPR Provinsi,” jelas Ramla. (fay/FM)