Klikdua, TIDORE – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan mencatat ada 2 pelanggaran selama kampanye pemilu 2024 berlangsung. Terhitung sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa, mengatakan ada dua kasus yang ditemukan, yakni tindak pidana pemilu dan dugaan keterlibatan ASN. pihaknya menemukan satu pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Kecamatan Oba Utara.
“Pelanggaran tindak pidana Pemilu itu, kades yang dilaporkan oleh Panwascam Oba Utara. Hanya saja, kemudian yang bersangkutan diproses di Sentra Gakkumdu, tetapi dihentikan karena tidak memenuhi unsur atau pasal yang disangkakan,” terang Amru.
Bawaslu juga, kata dia, telah menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 6 orang pegawai. Pelanggaran tersebut, ditemukan saat pelaksanaan kampanye di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tidore Utara, Kecamatan Tidore Selatan dan Kecamatan Tidore.
“Saat ini 6 ASN tersebut sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk kemudian ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ute/FM)
Bawaslu Tidore Temukan Dua Pelanggaran Pemilu
