Klikdua, WEDA – Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Desa Kusuri, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara terpaksa diamankan anggota Polsubsektor Weda Utara, Halmahera Tengah (Halteng).
YN (42) dan MM (65) ditahan, Senin (12/02) lantaran keduanya kedapatan membawa minuman keras jenis cap tikus untuk diperjualbelikan di Kabupaten Halteng.
Kepala Subsektor Weda Utara, IPDA Abdul Rajak Jauhati mengatakan, Senin dini hari, sekitar pukul 01.53 WIT, anak buahnya menangkap pemilik sekaligus penjual minuman keras jenis cap tikus sebanyak 400 kantong plastik.
“Minuman di bawa dari Desa Kusuri Kecamatan Tobelo Barat, Halut. Kita amankan di rumah saksi Stevi Reymond Matoneng alias Stevi, Dusun II Sarono Desa Fritu Kecamatan Weda Utara, Halteng,” ungkap IPDA Abdul Rajak Jauhati.
Dirinya mengaku, barang haram ini dibawa menggunakan mobil pick up yang hendak melintasi jalan lintas Haltim menuju Desa Fritu, setelah tiba di Desa Fritu sekitar pukul 24.00 WIT.
“Miras tersebut rencana dijual dan diedarkan di seputaran Weda Utara dengan harga perkantong Rp.20.000. Namun sebelum diedarkan sudah dilakukan penangkapan oleh anggota Polsubsektor,” tandasnya.(red/FM)