Pemkab Morotai Ajukan 12 Ranperda PDRD ke Pemprov Malut

Kantor Bupati Morotai

Klikdua.com, DARUBA – 12 dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sudah diajukan ke Provinsi untuk dievaluasi.

Kabag Hukum Setda Pemkab Pulau Morotai, Sulaiman Basri mengatakan ke 12 Ranperda PDRD itu diantaranya Perda nomor 5 tahun 2011, tentang BEA perolehan hak atas tanah dan bangunan, Perda nomor 6 tahun 2011, tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, Perda nomor 7 tahun 2011, tentang pajak air tanah.

Perda nomor 8 tahun 2011, tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, Perda nomor 9 tahun 2011, tentang pajak penerangan jalan, Perda nomor 10 tahun 2011, tentang pajak restoran.

Perda nomor 11 tahun 2011, tentang retribusi jasa usaha, Perda nomor 12 tahun 2011, tentang perda pajak hotel, Perda nomor 13 tahun 2011, tentang retribusi perizinan tertentu.

Perda nomor 15 tahun 2011, tentang retribusi jasa umum, Perda nomor 16 tahun 2011, tentang pajak hiburan, dan Perda nomor 17 tahun 2011, tentang pajak reklame.

“Kita sudah ajukan dokumen Ranperda ini, ke Provinsi Maluku Utara, untuk dievaluasi,” katanya saat diwawancarai wartawan di kantor Bupati Morotai, Selasa (30/01).

Meski sisa menunggu evaluasi dari Provinsi, namun kata Sulaiman, setelah itu, Pemprov menyurat ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, untuk meminta izin penandatanganan.

“Jadi setelah selesai dievaluasi, selanjutnya provinsi menyurat ke Kemendagri, untuk meminta izin penandatangan kepala daerah. Baru Kemendagri menyurat lagi, atau dikembalikan ke Provinsi, bahwa Kemendagri sudah menyetujui Perda untuk ditandatangani,” ujarnya.

Setelah itu, kata dia, ke 12 Ranperda itu akan Diperdakan, setelah nomor registrasi dikeluarkan oleh Pemprov Maluku Utara. “Setelah itu, baru Provinsi berikan nomor registrasinya, supaya bupati bisa mengesahkan untuk Diperdakan antara DPRD dan Pemda,” pungkasnya.(FM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *