Klikdua – Bupati Halmahera Utara Frans Manery menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Hasil Optimalisasi Formasi Tahun 2022 Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Penyerahan yang dilaksanakan di ruang Fredy Tjandua pada 25 Januari 2024 tersebut, dihadiri Kepala BKDPSDA Efraim Oni Hendrik dan Asisten Bidang Administrasi Umum, dr Devie Bitjoli.
Bupati mengatakan, setelah bergabung dengan ASN di Halmahera Utara dengan telah diserahkan SK, maka setiap PPPK tetap menjalan tugas sesuai dengan perintah dalam SK tersebut. “Setelah Menerima SK, jalankan tugas sesuai dengan yang diperintahkan dalam Surat Keputusan. Dan jangan berpikir untuk pindah tempat tugas,” jelas Frans.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan, Liza Paulina Akerina, S.STP dalam kesempatan itu memaparkan, PPPK yang menerima SK yakni Hasil Optimalisasi Formasi Tahun 2022 berjumlah 25 Orang. “Sebenarnya dari jumlah yang menerima SK PPPK sebanyak 25 orang, namun satu orang mengundurkan diri, jadi hanya 24 orang,” katanya.
Diketahui, 24 orang PPPK yang baru menerima SK, TMT 1 November 2023. Dengan masa kerja lima tahun yaitu 1 November 2023 – 31 Oktober 2028. Setelah penerimaan SK, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan teknis dari kabid Mutasi dan Kepangkatan seputar Kontrak Kerja dan ketentuan lain yang harus ditaati sebagai ASN/PPPK. Sementara itu, jumlah PPPK Halut yang sudah ditetapkan NI PPPK, 595 Orang, sedangkan 471 orang masih dalam proses penetapan NI PPPK. (fer/FM)