Klikdua.com
TOBELO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), mengingatkan Peserta Pemilu tahun 2024 mengikuti dan melaksanakan kegiatan kampanye Rapat Umum sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Kordiv Penanganan pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Halut Jenfanher Lahi menyebutkan, kegiatan kampanye Pemilu merupakan bagian dari Pendidikan politik kepada masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab, sesuai dengan ketentuan pasal 275 ayat (1) kampanye Pemilu dapat dilakukan dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media massa cetak dan elektronik, dan internet, rapat umum, debat dan kegiatan lain yang tidak melanggar kegiatan Kampanye Pemilu.
Untuk kampanye dengan metode pertemuan tatap muka, terbatas dan lainnya, dimulai dari tanggal 28 November 2023 lalu, sementara kampanye rapat umum dan kampanye iklan media cetak dan media massa elektronik, itu dimulai tanggal 21 Januari 2024.
Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyampaikan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dapat dipidana kurungan 1 tahun dan denda dua belas juta rupiah.
Jenfanher berharap, semua pihak dapat bekerja sama dengan baik, dan mengikuti kegiatan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan kampanye dapat berjalan dengan baik. “ kampanye Rapat Umum peserta Pemilu juga harus memperhatikan waktu pelaksanaannya, sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahwa Kampanye Rapat Umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat 18.00 Wit, dengan tetap menghormati Hari dan Waktu ibadah,” terangnya. (fer/FM)