KPU Tidore Ingatkan Partai Politik Soal Laporan Dana Kampanye

Klikdua.com

TIDORE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, memberikan waktu perbaikkan laporan awal dana kampanye (LADK) bagi partai politik sampai dengan Jumat, 12 Januari 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Tidore Abdullah Dahlan, Selasa, (09/12/23). Dari 18 partai politik semua sudah memasukkan LADK, namun baru 16 parpol masih melakukan perbaikkan. “Dua parpol sudah masukkan LADK, yakni PKS dan Partai Ummat. Kalau 16 parpol masih perbaikkan,” kata Abdullah.
Partai Ummat dan PKS, tidak perlu melakukan perbaikkan. Namun dari 16 parpol, ada satu parpol yakni PSI tidak memasukkan LADK, dikarenakan tidak mendaftar sebagai peserta Pemilu di Kota Tidore. “Perbaikkan itu dari internal partai. Hanya kalau PSI kan memang mereka tidak mengajukan pendaftaran jadi tidak ada, Kami beri waktu sampai tanggal 12 Januari nanti,” sambungnya.
Apabila sampai batas waktu tidak digubris oleh parpol, maka KPU akan memberikan sanksi tegas sesuai PKPU pasal 118 Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Sementara untuk sumbangan dana kampanye baik DPR, DPRD provinsi/kota dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari perorangan, maksimalnya Rp2,5 miliar. Sedangkan dari kelompok atau perusahaan atau badan usaha non pemerintah, maksimal Rp25 miliar. “Jadi tidak boleh lebih, karena itu sesuai pasal 32 ayat 1 dan 2,” tukasnya. (Ute/FM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *