Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Bindalwasnis di Kanim Kelas II Non TPI Tobelo

KlikDua.Com

Tobelo,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melakukan kegiatan Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Teknis Keimigrasian (Bintorwasdal) secara intensif di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI tobelo.

Kepala Divisi Keimigrasian Ian Fidihanto Markos bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Malut, memberikan penguatan terkait tugas dan fungsi pada seluruh pegawai Kanim Kelas II Non TPI Tobelo.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan di bidang perizinan, informasi keimigrasian serta intelijen dan penindakan keimigrasian, dalam pengarahannya beliau menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya masing masing seksi harus memahami tugas dan fungsi, masing-masing.

“Melalui kegiatan Bindalwasnis ini, kita berharap para petugas keimigrasian dapat lebih terampil dalam menjalankan tugasnya, memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.

Disamping itu, beliau menyampaikan agar melakukan sosialisasi peraturan terkait keimigrasian dan layanan keimigrasian di desa-desa sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terutama yang berkaitan dengan Keimigrasian dan dalam mencegah terjadinya TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan TPPM (Tindak Pidana Perdagangan Manusia).

Tetap menjaga Integritas dan bersinergi dengan membangun kerjasama dengan pihak- pihak terkait serta menciptakan inovasi layanan yang dapat memudahkan masyarakat yg membutuhkan layanan keimigrasian dan beliau berharap agar seluruh jajaran imigrasi bekerja sesuai dengan SOP, menjaga nama baik instansi serta menjadikan tahun 2024 ini sebagai tahun yang berprestasi dalam rangka meraih predikat WBBM dan prestasi prestasi lainnya,ungkap Ian.

Kegiatan Bindalwasnis Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan di bidang keimigrasian. Penguatan kapasitas ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat yang memerlukan layanan keimigrasian, sekaligus memastikan bahwa proses-proses di bidang ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(***)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *