TERNATE – Akibat dari keterlambatan sejumlah kegiatan proyek di Pemerintah Kota Ternate melalui di Dinas PUPR Kota Ternate dikhawatirkan nanti akan mengakibatkan terjadinya hutang Pemkot di tahun 2024 mendatang, sebab sampai saat ini sejumlah kegiatan di bawah Dinas PUPR salah satunya pekerjaan drainase untuk mengantisipasi daerah rawan banjir (DRB) Ternate Selatan sampai kini belum juga selesai dikerjakan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate Anas U. Malik mengatakan, Pemkot Ternate melalui Dinas PUPR Kota Ternate mestinya harus mempercepat semua kegiatan infrastruktur yang sampai akhir tahun ini belum tuntas dikerjakan.
Sebab kata dia, setiap program dan kegiatan Pemkot Ternate yang telah dialokasikan dalam APBD harus tuntas dilaksanakan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
“ Jadi kami minta Dinas PUPR untuk segera menyelesaikan kegiatan yang sampai saat ini belum selesai dilaksanakan,” katanya, Rabu (27/12/2023).
Menurut dia, apa yang disampaikan DPRD ini harus ditindaklanjuti, jika itu tidak diindahkan nantinya juga akan berdampak pada keuangan daerah.
Karena akan terbawa hutang ke tahun depan. “ Kalau kegiatannya tidak tuntas tahun ini akan terjadi hutang lagi. Ini kami minta dengan sisa waktu yang ada ini Dinas PUPR harus menggenjot pekerjaan tersebut agar pekerjaan bisa segera selesai supaya tidak terbawa hutang di tahun depan lagi,” tandasnya.
Keterlambatan sejumlah pekerjaan fisik di Kota Ternate saat ini salah satunya termasuk pekerjaan drainase di bagian Ternate Selatan, akibat dari kelalaian Dinas PUPR. Sebab dia menduga keterlambatan ini terjadi karena selain terlambat tender yang dilakukan instansi teknis dan kurangnya penegasan ke pelaksana kegiatan.
“ Mestinya kan kegiatan yang dialokasikan dalam APBD tahun 2023 itu harus tuntas, agar tidak mengganggu postur APBD tahun 2024. Sementara kalau tidak selesai di tahun ini otomatis menimbulkan hutang dan itu sangat mempengaruhi APBD tahun 2024, yang berkonsekuensi pada kegiatan yang sudah dialokasikan dalam APBD tersebut,” tandasnya.
Dia meminta, agar apa yang jadi kendala di tahun 2023 ini mestinya jadi bahan evaluasi bagi OPD teknis dalam hal ini Dinas PUPR Kota Ternate, agar tidak terulang ditahun-tahun mendatang.
“ Sejak awal kami sarankan, jika APBD sudah disahkan maka kegiatan tahun depan sudah bisa dilakukan tender mendahului, ini dalam rangka untuk mempercepat penyerahan dan realisasi kegiatan fisik di lapangan,” tegasnya. (cim)