SOFIFI – Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali akhirnya mengisi dua posisi jabatan dari tiga jabatan lowong, setelah ketiga pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Malut ditahan oleh KPK atas dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur bersama Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba.
Dua posisi jabatan yang diisi pejabat dengan pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara dan jabatan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut.
Kepala BKD Provinsi Maluku Utara Mifta Baay saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023) mengatakan, Gubernur Malut telah menunjuk Plt Kepala Disperkim dan Kepala BPBJ Setda Malut. “Jadi pak gubernur telah milih dan tandatangan SK Plt Kepala Disperkim ke Abdul Kadir. Sementara untuk Plt Kepala BPBJ itu ditunjuk ke Abdul Farid,” ujarnya.
Sementara untuk jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Malut belum ada penunjukan, namun secepatnya dilakukan pengisian sehingga tidak berdampak pada proses jalankan roda organisasi.
“untuk jabatan PUPR Malut belum ada penunjukan, namun secepatnya akan diisi,” ujarnya.
Mifta mengaku, penunjukan Plt Kepala Dinas dan Biro agar kegiatan di SKPD tersebut berjalan dengan baik, apa lagi saat ini di penghujung tahun anggaran. “Jika tidak penunjukan maka berdampak pada kegiatan, apa lagi saat ini Pemprov lagi fokus pembayaran TTP ASN setiap dinas,” katanya.(ril)