Kayoa – Ketua Bidang Komunikasi LSM Mitra Publik Provinsi Maluku Utara Ajis Abubakar mengatakan terkait dengan pembangunan Rabat beton atau setapak di Desa Ake Jailolo Kecamatan Kayoa Utara Diduga Kuat Asal Jadi, Jumat 15 Desember 2023.
Pekerjaan tersebut di ketahui diduga kuat tidak sesuai dengan RAB, pembangunan rabat beton, hal ini karena tidak mengunakan Batu kerikil tetapi hanya mengunakan Batu mangga atau Onderla sementara di RAB harus mengunakan Batu kerikil.
Sementara untuk memperkuat landasan Rabat Beton, seharusnya mengunakan campuran empat satu atau pasir empat semen satu, tetapi yang di gunakan enam satu atau Pasir enam semen satu
Sementara dalam pembangunan Rabat beton tersebut, tidak mengutamakan Azas Transparansi Publik karena tidak mencantumkan Papan Proyek sehingga Masyarakat Desa setempat tidak mengetahui Besaran anggaran pembangunan tersebut.
Olehnya itu LSM tersebut terdapat adanya Unsur Korupsi sebagaimana yang di amanatkan dalam UU No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No 31 Tahun 1998 Tentang Tindak Pidana Kejahatan Korupsi.
Sambung ajis Selain Pembangunan Rabat beton ada juga dugaan Tindakan Perbuatan melawan Hukum seperti Pengadaan Bodi desa yang di Anggarkan melalui dana Desa Tahun Anggaran 2018, tidak di prioritas untuk kepentingan masyarakat Desa tetapi di gunakan untuk mobilisasi kepentingan Bisnis kopra Kepala Desa Ake Jailolo.
Atas perihal ini, LSM Mitra Publik meminta kepada lembaga Auditor seperti Inspektorat Halmahera Selatan dan BPKP Provinsi Maluku Utara agar segera membentuk Tim Audit dalam melakukan Audit Khusus terkait dengan permasalahan yang ada di Desa Ake Jailolo Kayoa.
Kami juga mendesak Kepada Bupati Halmahera Selatan, Ali Basam Kasuba jika apabila terdapat ada temuan maka segera mencopot Kepala Desa Ake jailolo atas perbuatan dan tindakan yang tidak terpuji tersebut,” Tegas Ajis.