Klikdua.com
LABUHA – Meski angka Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Halmahera Selatan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dipastikan masih akan bertambah, menginggat ada masyarakat yang belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2024 bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menyalurkan hak pilih mereka.
Namun syaratnya, yakni pemilih tersebut hanya boleh mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat KTP. “Jumlah pemilih di Halsel ini masih bisa bertambah karena warga yang belum masuk ke DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan dengan menggunakan KTP,” kata Ketua KPU Halsel Muhammad Agus Umar, pekan kemarin.
Selain pemilih yang menggunakan KTP atau disebut pemilih khusus, lanjut Agus, juga ada pemilih pindahan atau disebut pemilih tambahan, ini juga mendongkrak jumlah pemilih nanti saat pencoblosan.
Menurut dia, berkaca pada pengalaman Pemilu dan Pilkada lalu, jumlah pemilih khusus dan tambahan di Halsel meningkat. Hanya saja, tersebar di seluruh Kecamatan, namun lebih terkonsentrasi di lokasi Perusahan tambang.
“Bagi yang pindah memilih datang coblos harus bawa serta surat pindah atau form C5, pemilih pindahan antar Desa di satu Dapil, maka bisa mencoblos DPRD Kabupaten di Dapil yang sama. Sedangkan bagi pemilih yang pindah dari Desa di luar Kecamatan atau Dapil maka tidak boleh memilih DPRD Kabupaten, sementara pemilih pindahan antar Kabupaten tidak boleh memilih Caleg DPRD Provinsi, tetapi boleh memilih Caleg DPR RI, DPD dan Capres,” jelas dia
KPU setempat menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, sebanyak 193.599 jiwa atau hampir 200 ribu jiwa dengan jumlah Surat Suara (SS) tambahan 2 persen yang dicetak sebanyak 197.893. (Nan/FM)