KlikDua.Com,
Kantor Wilayah Kementerian Agama Malut mengelar Rapat kordinasi, Komponen IV Implementasi Program Rep-MEQR, kegiatan yang di gelar di Jati hotel, Sabtu (9/12/2023).
Peserta yang mengikuti rapat kordinasi sebanyak sebanyak 20 orang dari 10 Kabupaten Kota Provinsi Maluku Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara (Kakanwil Kemenag Malut) H. Amar Manaf, menyampaikan, Data emis itu alat data madrasa pendidikan agama pada sekolah.
Tahun 2023 memperoleh kebijakan untuk dikordinasikan di dalamnya termaksud perbaikan sumber daya manusia yang menengani data emis, Ujar Amar Manaf.
lebih lanjut, data emis ini data yang di proses dari madrasa karena penginputan itu dari madrasa yang kemudian di kontrol oleh tingakat kemenag para petugas tenknis yang kemudian kontrol terakhir ada di kanwil.
Amar Manaf menjelaskan, data ini harus dipastikan valid karena pengaruhnya juga terhadap kebijakan soal BOS, jika data emis ini tidak akurat dipastikan kebijakan data BOS bisa benar dan salah, benar bisa jadi datanya oleh pusat mengontor setiap data emis di setiap madrasa itu benar dan itu langsung melahirkan kebijakan pemenuhan BOS tapi data itu salah tidak valid yang di minta aplikasi tidak semua dipenuhi dan sudah tentuh pengaruh pada kebijakan BOS yang tidak sesuai dengan data ril di lapangan
Data bos ini juga berpengaruh pada kebijakan pemenuhan penggadaan sarana prasarana madrasa baik Negeri maupun swasta, ujar Amar Manaf.
sementara data siswa itu tidak benar maka berdampak pada penundaan kebijakan untuk bantuan sarana prasarana maka pentingnya data emis maka perlunya dikoreksikan baik dari aspek pengesihannya maupun sumber daya manusia yang ditugasi menengani data, Pungkas Amar Manaf. (FaNS)