Wamenkumham Eddy Hiariej Mengundurkan Diri

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej usai diperiksa

Klikdua.com

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyebut, surat pengunduran diri Eddy Hiariej sudah diterima dan akan segera disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak Presiden,” kata Ari, Rabu (6/12/2023).
Menurut Ari, surat pengunduran diri Eddy Hiariej diterima pada Senin (4/12/2023) lalu. “Kalau tidak salah masuk hari Senin yang lalu,” kata dia.
Ari mengatakan, surat pengunduran diri tersebut akan disampaikan kepada Presiden setelah kembali dari kunjungan kerjanya. “Saya belum lihat suratnya tapi surat itu ditujukan pada pak Presiden. Segera disampaikan setelah bapak Presiden. Ya disampaikan setelah bapak Presiden kembali ke Jakarta,” ujar Ari.
Pada Senin (4/12/2023), Eddy Hiariej merampungkan proses pemeriksaan sekitar enam jam di KPK. Ia dimintai keterangan penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Kemenkumham.
Eddy diketahui sudah berstatus tersangka kasus gratifikasi. Eddy diperiksa dalam berkas perkara tersangka lainnya. Hanya saja, KPK masih enggan mengungkap identitas para tersangka. “Sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud, namun kami juga sangat yakin teman-teman tau bahwa kami pasti akan mengumumkan identitas dari para tersangka tersebut ketika proses penyidikan cukup,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Ali menyebut, KPK terus melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara ini. Selanjutnya, KPK melakukan konfirmasi dan analisis terhadap barang bukti sekaligus memanggil saksi. “Saya kira tidak berlangsung lama nanti proses penyidikan, segera kami akan selesaikan secepatnya setelah pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan,” ujar Ali.
Eddy tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi. KPK pun mencegah Eddy dan tiga pihak lainnya yang masih terkait dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan mulai 29 November 2023.
Kasus ini terungkap seusai Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan melaporkan adanya dugaan pemerasan. KPK menduga Eddy menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT CLM ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp 3 miliar kepada Yogi.(rol)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *