Laromabati – Aliansi Pemuda Bersatu (APB) Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), gelar aksi demontrasi di dua titik yakni kantor Perusahan Listrik Negara (PLN) rayon Kayoa dan Kantor Camat Kayoa Utara, dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dengan problem masyarakat, Selasa (5/12).
Kordinator aksi, Supanji Tawari, dalam orasinya di depan kantor PLN Kayoa, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya ini merupakan sebuah bentuk tanggungjawab moril, atas berbagai problem yang terjadi di pulau Kayoa terkhusus sistem pelayanan jaringan listrik, dimana ini dinilai kurang maksimal sehingga sangat merugikan masyarakat sebagai pihak konsumen.
Menurutnya kerugian yang dialami para pelanggan dan atau konsumen ini, merupakan akibat dari sering terjadinya pemadaman listrik yang tidak beraturan, sehingga dapat merusak barang-barang elektronik milik pelanggan itu sendiri,” bebernya.
Selain itu ia juga menyebut ada dugaan penyalahgunaan wewenang, terkait dengan mekanisme penagihan listrik terhadap pelanggan. Dimana pihak PLN Kayoa melakukan penagihan dimaksud menggunakan rekening, yang dicetak dari kertas HVS tanpa ada logo dari PT. PLN, sebagai bukti keabsahan rekening listrik.
Sementara itu Kepala PLN Kayoa, Fuwad Asrullah Sidik, pada saat hearing dengan massa aksi, dirinya berjanji akan menindaklanjuti sejumlah tuntutan dari massa aksi hari ini, terutama memperbaiki sistem pelayanan dan serta mekanisme penagihan, demi memenuhi hak pelanggan dan atau konsumen.
Semua tuntutan ini akan kami tindaklanjuti, dan kami akan berkoordinasi dengan pimpinan PLN Soasio, Kota Tidore Kepulauan, sebagai induk dari PLN Rayon Kayoa guna memenuhi hak-hak konsumen sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Untuk diketahui selain melakukan aksi di depan kantor PLN Kayoa, APB Laromabati juga menggelar aksi di depan kantor camat Kecamatan Kayoa Utara. Namun aksi tersebut hanya berjalan beberapa menit tanpa ada hearing, dikarenakan kedatangan massa aksi tidak menemui satupun penghuni kantor dimaksud, kondisi inipun disesalkan oleh Ketua Ikatan Pelajaran dan Mahasiswa Laromabati (IPMAL), Sahrul Rudi.
Sahrul, menyesalkan kinerja camat Kayoa Utara, dikarenakan kantor camat yang seharusnya menjadi barometer birokrasi di tingkat kecamatan tersebut terkunci rapat, padahal pihaknya mendatangi kantor camat masih dalam jam kerja yakni jam 10.30 WIT.
Sambungnya, kalaupun camat tidak berada di tempat karena berurusan di kabupaten, paling tidak staf kecamatan berada di kantor pada saat jam kerja, guna melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang berurusan terkait dengan admistrasi dan lain sebagainya,” terang Sahrul.
Sahrul menegaskan jika kinerja camat dan staf-stafnya seperti ini, maka ini sudah harus menjadi catatan pemerintah kabupaten Halmahera Selatan, dalam hal ini Bupati Halmahera Selatan untuk mengevaluasi kinerja bawahannya tersebut, bila perlu diberikan teguran dan atau sangsi agar hal buruk ini tidak terulang kembali.
Sangat disayangkan jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk untuk kecamatan Kayoa Utara, di masa-masa mendatang,” tutup Sahrul.