Klikdua.com
DARUBA – Stunting merupakan masalah prioritas dari tingkat pusat sampai daerah yang harus dituntaskan, mengingat dampaknya yang sangat kompleks.
Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
Saat ini, di Provinsi Maluku Utara prevalensi stunting di atas 20 persen, yaitu sebesar 26,1 persen dan berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada tahun 2022, menduduki peringkat ke 12 tertinggi stunting di indonesia.
Di Kabupaten Pulau Morotai sendiri memiliki angka prevalensi stunting tertinggi ke 4 di Provinsi Maluku Utara berdasarkan data SSGI tahun 2022 yaitu sebesar 31,2 persen.
Asisten I Pemkab Pulau Morotai, Muhlis Bay, dalam sebuah kegiatan stunting menekankan pada akhir tahun 2024, angka prevalensi stunting di Morotai ditargetkan harus turun di angka 14 persen.
Situasi ini, kata dia, jika tidak segera diatasi, maka akan dapat mempengaruhi kinerja pembangunan menyangkut kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Melalui upaya saling mendukung dan konvergensi yang solid diharapkan apa yang ditargetkan pada tahun 2024 semoga dapat terwujud,” ucap, Muhlis Baay saat membuka rapat koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di kabupaten pulau morotai tahun 2023, bertempat di Aula Kantor Bupati Morotai, belum lama ini.
Dikatakannya, itu juga sesuai dengan SK Bupati Pulau Morotai nomor: 440/66/KPTS/PM/2023, tentang pembentukan tim pelaksana percepatan penurunan stunting yang telah berlaku.
“TTPS beserta seluruh stakeholder harus bekerja cepat dan tepat dengan cara holistik, integratif, dan berkualitas dalam penanganan stunting ini,” pintahnya.
Ditegaskannya lagi, penurunan stunting memerlukan intervensi terpadu, mencakup intervensi program spesifik dan sensitif dalam mendorong konvergensi dan efektivitas melalui.
“Penetapan target penurunan stunting penyusunan strategi intervensi penyusunan anggaran dan rencana program kegiatan pelaksanaan program dan kegiatan monitoring dan evaluasi,” pungkas Muhlis. (fay/FM)