KPU Morotai Telah Terima Surat PAW Tiga Anggota DPRD

KPU Pulau Morotai

Klikdua.com

DARUBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai telah menerima surat pergantian antar waktu (PAW) tiga anggota DPRD Pulau Morotai dari Partai NasDem dan PKPI yang diajukan Ketua DPRD Pulau Morotai Rusminto Pawane.

Selanjutnya, KPU bakal memproses pengajuan PAW tersebut. Tiga anggota DPRD yang di PAW yaitu Deny Garuda, Sherly Djaena dari Partai NasDem dan Wilson Julis dari PKPI.

Ketiganya di PAW karena secara resmi telah mengundurkan diri dan pindah partai dalam pencalonan anggota legislatif 2024. 

Ketiganya kini berstatus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abbas, ketika dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya akan menyampaikan proses PAW yang hari ini teregistrasi dan dokumennya telah diterima oleh KPU dan DPRD Pulau Morotai.

“Dalam ketentuannya durasi waktu prosesnya lima hari terhitung mulai registrasi hari ini. Jadi di tanggal 5 Desember 2023 sudah di proses PAW,” kata Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (30/11). 

Mekanisme selanjutnya, setelah penandatanganan berita acara PAW, langsung diserahkan ke Gubernur Maluku Utara. Teknis selanjutnya tinggal menunggu keputusan Gubernur. 

“Karena pelantikan kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Malut karena SK-nya dari mereka,” katanya.

“Yang jelas dari KPU jika proses ini berlanjut maka pengganti untuk tiga anggota DPRD ini berdasarkan ketentuan yaitu dilihat dari calon dengan suara terbanyak ke dua,” sambung Irwan. 

Kalaupun, tambah Irwan, jika ada upaya hukum yang dilakukan ketiga anggota DPRD yang di PAW tersebut, maka batas waktu yang diberikan untuk registrasi ke pengadilan hanya sampai tanggal 6 Desember 2023. 

“Jadi kalau mau dilakukan upaya hukum maka sebelum tanggal 6 Desember bukti registrasi ke pengadilan sudah harus masuk ke KPU,” jelasnya Irwan. (fay/FM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *