Klikdua.com
TERNATE – Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Kota Ternate akan diberikan tambahan pendapatan berupa gaji 13 seperti yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN).
“ Sementara ini yang tergambar (RAPBD 2024), mereka (PTT) akan dapat gaji 13, sama dengan PNS,” demikian dikatakan, Pj. Sekda Kota Ternate Abdullah H. M. Saleh pada Senin (27/11/2023).
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Ternate dalam menindaklanjuti usulan DPRD rencananya akan menaikkan gaji PTT. Sebab, sejauh ini gaji PTT dinilai masih terlalu kecil dan tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi.
Gaji PTT, kata dia, untuk kualifikasi pendidikan SMP/SMA/D3 adalah Rp 900.000 per bulan. Kemudian kualifikasi pendidikan S1/S2 senilai Rp 1.100.000 per bulan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ternate ini mengaku, Pemkot Ternate belum sanggup menaikkan nilai gaji PTT dan memberikan tambahan pendapatan dengan skema gaji 13. “ Nilainya sama dengan gaji mereka (PTT). Itu skema awal ya, karena APBD 2024 kan masih sementara berproses. Nanti setelah RAPBD dibahas antara komisi dengan OPD terkait, barulah dibawa ke tahap satu akhir kemudian di situ baru kita final-kan,” tandasnya.(cim)