Klikdua.Com
MABA – Enam Rancangan peraturan daerah (Ranperda) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), melalui Rapat paripurna ke 20 masa sidang ke III tahun 2023, bertempat di ruang rapat paripurna kantor DPRD Halmahera Timur, Senin (27/11/2023) malam. Pengesahan ini melalui surat keputusan nomor, 188.4/13/2023 tentang persetujuan DPRD terhadap 6 rancangan peraturan daerah Kabupaten Halmahera Timur.
Sidang paripurna Pengesahan enam ranperda ini dihadiri wakil bupati Halmahera Timur Anjas Taher, sekretaris Daerah Ricky Chairul Rhifat, ketua DPRD Jhon Ngoraitji dan pimpinan forkopimda lingkup pemerintah Halmahera Timur.
Enam rancangan peraturan daerah tahun 2024 yang disahkan yakni, Ranperda Tentang Penertiban Hewan Ternak, Ranperda Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda Tentang Kabupaten Layak Anak, Ranperda Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. dan Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2024.
Pada pandangan akhir fraksi, tiga Fraksi DPRD menyetujui enam ranperda tersebut yakni, Fraksi Merah Putih (FMP), Fraksi Nasional Kerakyatan Indonesia (NKRI) dan Fraksi Garasi Demokrasi Indonesia (FGDI).
Juru bicara Fraksi Merah Putih Hasanuddin Lajim mengatakan. terkait dengan kegiatan sarana dan prasarana fisik, agar pelaksanaanya dimulai awal tahun. Karena kenyataanya tahun anggaran sebelumnya dilaksanakan pada akhir tahun sehingga sangat mempengaruhi serapan anggaran. “ Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Halmahera Timur maka Pemda untuk segera melakukan evaluasi terhadap penyaluran dan pengawasan bantuan operasi sekolah atau (BOSDA). yang sering mengalami masalah baik dari sisi penyaluran yang sering keterlambatan maupun dari sisi penggunaan yang tidak tepat sasaran.” Ujarnya
Ketua fraksi nasional kerakyatan Indonesia (NKRI) Dirwan Din menyampaikan, Ranperda tentang penangulangan kemiskinan dijadikan Perda yang diprioritaskan. Pemerintah daerah agar secepatnya menyelesaikan Piutang tanah.
Sementara Fraksi Garasi Demokrasi Indonesia (FGDI) Sabudi Darmawan mengatakan, dari APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2024, Pendapatan Asli Daerah mengalami penurunan namun di sektor pajak dan retribusi daerah mengalami peningkatan. Ini menunjukkan bahwa ada masalah pada sektor lainnya.
“Harus bekerja lebih terencana dengan pola pelaksanaan pemerintahan yang lebih tanggap dan produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi meningkatkan pendapatan asli daerah.” tegasnya
Terpisah, Wakil bupati Anjas Taher mengatakan, dinamika pembahasan antara komisi DPRD dan tim pembahasan pemerintah daerah tentunya turut memberikan kontribusi terhadap penyempurnaan substansi hukum Rancangan peraturan daerah ini.
“Sehingga persetujuan anggota DPRD dapat segera ditindaklanjuti melalui proses registrasi pada pemerintahan provinsi untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Halmahera Timur. agar dapat segera diberlakukan secara efektif.” Ujarnya (cr-01)