Klikdua.com, TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melalui tim pidana khusus (Pidsus) pada Jumat (10/11/2023) secara resmi menetapkan seorang tersangka berinisial NY, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi pasar pada dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Ternate periode Februari 2022 sampai dengan Januari 2023 senilai Rp 1 miliar lebih atau Rp 1.068.242.189.
Tersangka NY merupakan Pembantu Bendahara Penerimaan Disperindag Kota Ternate.
“Hari ini Jumat tanggal 10 November 2023 tim penyidik pada seksi tindak pidana lhusus Kejaksaan Negeri Ternate telah menetapkan NY sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi pasar pada Disperindag Kota Ternate periode bulan Februari 2022 sampai dengan Januari 2023,” kata Kajari Ternate Abdullah melalui Kasi Pidsus M. Indra Gunawan Kesuma dalam keteranganya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, NY langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate untuk ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak ditahan.
“(Ditahan) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 November 2023 sampai dengan 29 November 2023,” jelasnya.
Indra menjelaskan berdasarkan SK Wali Kota Ternate Nomor: 31/11.23/KT/2022 tanggal 26 Januari 2022 seluruh kewenangan penerimaan retribusi pasar di Kota Ternate seperti penagihan dan penyetoran yang awalnya menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate beralih menjadi
kewenangan Disperindag Kota Ternate.
Kemudian pada 16 Desember 2022, Bendahara Penerimaan Disperindag Kota Ternate, Abdi Soleman menerima setoran uang retribusi pasar dari pedagang atas nama Hi. Kasturi sebesar Rp 50 juta dan menyerahkan uang fisik beserta tanda bukti penerimaan sementara atas penerimaan retribusi pasar tersebut kepada tersangka untuk diproses pembuatan dokumen pendukung penyetoran dan untuk selanjutnya tersangka setorkan ke rekening Penerimaan Daerah Kota Ternate di Bank BPRS Bahari Berkesan.
Lalu di 4 Januari 2023, Hi. Kasturi melalui Abdi Soleman meminta slip bukti penerimaan sebesar Rp 50 juta tersebut dan sebagai tindak lanjutnya ditanyakan kepada tersangka (NY) terkait dengan slip bukti penerimaan tersebut, kemudian Tersangka menyebutkan buktinya ada namun setelah dicari-cari tidak ditemukan juga.
Dua hari kemudian baru tersangka menyerahkan slip bukt penerimaan tersebut berwarna putih yang tervalidasi No: 990/4914/DPP-KT/2022 tanggal 16 Desember 2022 dengan keterangan
Pembayaran retribusi sewa lapak/kios pasar ruko Hi Kasturi bulan Juni sampai Desember 2022 sebesar Rp 50 juta.
Setelah diperiksa di rekening penerimaan kas daerah Kota Temate, tidak terdapat penerimaan atas nama Hi. Kasturi sebesar Rp 50 juta periode bulan Desember 2022 tersebut,
Kemudian mantan kepala Disperindag Kota Ternate, Muhlis Jumadil yang saat itu masih menjabat sebagai kepala Disperindag Kota Ternate mendatangi kantor BPRS Bahari Berkesan dan bertemu dengan Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan, Risdan Harly yang selanjutnya menerangkan bahwa slip bukti penerimaan tersebut terdapat perbedaan format dengan slip penerimaan yang diterbitkan oleh BPRS Bahari Berkesan yaitu huruf atau jenis font yang digunakan berbeda, cap berbeda, dan validasi berbeda untuk yang asli “NAM 01” dengan spasi namun di dokumen yang diperlihatkan “NAM01” tanpa spasi, sehingga Risdan Harly menyatakan pada saat itu slip bukti penerimaan tersebut diduga dipalsukan dan bukan di keluarkan oleh BPRS Bahari Berkesan.
Setelah mendengar pernyataan Risdan Harly, Muhlis Jumadil lalu meminta Inspektorat Kota Ternate melakukan Pemeriksaan Khusus, kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus pada 5 Mei 2023 dengan hasil pemeriksaan terdapat Retribusi Pasar pada Disperindag yang tidak disetorkan periode Februari sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 760.667.921 dan periode Januari 2023 sebesar Rp277.685.516, sehingga total temuan retribusi pasar yang tidak disetorkan periode Februari 2022 sampai Januari 2023 adalah sebesar Rp1.038.353.437.
“Melalui setelah serangkaian penyidikan berdasarkan pemeriksaan saksi, bukti dan data-data yang diperoleh dalam pengelolaan retribusi pasar periode bulan Februari 2022 sampai dengan Januari 2023 pada Disperindag Kota Ternate telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil uudit penghitungan kerugian keuangan Negara Inspektorat Kota Ternate Nomor 700.04/17-Insp.Kt/2023 tanggal 27 Oktober 2023 sebesar Rp1.068.242.189,” jelas M.Indra.
Peran NY dalam perkara ini yaitu selaku pembantu bendahara penerimaan, menerima, menyimpan dan menyetorkan uang retribusi pasar.
Namun terdapat uang retribusi pasar yang tidak disetorkan oleh NY, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi dan dipinjamkan kepada orang lain disertai bunga, dengan 2 cara :
Pertama, uang retribusi pasar yang tidak disetorkan dibuatkan slip bukti penerimaan bank dengan validasi yang dipalsukan seakan-akan telah disetor
Kedua, uang retribusi pasar yang tidak disetorkan tidak dibuatkan dokumen pendukung untuk penyetoran sama sekali
Atas perbuatannya NY disangkahkan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
“Untuk subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar,” tegasnya.(**)