Antisipasi Krisis Pangan, Dinas Pangan Malut Laksanakan Rakor 10 Kabupaten Kota

Rapat kordinasi berlangsung

KlikDua.Com

Ternate – Dinas Pangan Provinsi maluku utara melakukan rapat kordinasi kesiapsiagaan krisi pangan Provinsi Maluku Utara, Kamis (2/11/2023).

Kepala Dinas Pangan Malut, Dheni Tjan menyampaikan, kegiatan ini berdasar pada undang-undang no.18 tahun 2012 tentang pangan menyebutkan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan baik tingkat nasional maupun daerah hinga perseorangan secara merata.

“Maluku Utara memiliki potensi sumber daya dan keragaman hayati yang besar yang berasal dari sektor pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, peternakan, perkebunan, pertambangan sehingga mempunyai peluang untuk mewujudkan ketahanan pangan secara berkelanjutan,”Ujar Dheni.

Lanjut Deni, langkah antisipasi dan penanganan krisis pangan merupakan permasalahan kompleks yang disebabkan oleh banyak faktor sehingga berbagai program dan kegiatan pemerintah sangat diperlukan untuk mengatasi.

Olehnya itu, (red-mengakhiri) disampaikan dalam rangka antisipasi krisis pangan, ketentuan pasal 44 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan tindakan untuk mengatasi krisis pangan. (FaNS).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *