Ternate – Dewan Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk mengusut tuntas sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, kepada media ini Selasa (24/10), menyampaikan bahwa pelayanan pemerintah terhadap masyarakat adalah satu keharusan konstitusi, yang harus di patuhi dan di laksanakan sebagaimana mestinya tanpa ada penyimpangan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah negara.
Akan tetapi suda berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, ternyata yang di temui dan kita alami saat ini, yakni kebijakan pemerintah telah keluar jauh dari cita-cita UUD 1945 yaitu membangun masyarakat yang adil dan makmur. dikarenakan prakatek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujar Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek.
Hal ini, kata Bung Tono, sebagaimana terjadi di lingkup pemerintahan Kab. Halbar, dimana telah terindikasi terjadi sejumlah dugaan Tipikor, seperti penggunaan pinjaman Pemda Halbar melalui anggaran tahun 2017, yang bersumber dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut, senilai 159,5 miliar rupiah.
“Kasus tersebut saat ini di tangani oleh Kejati Malut dan telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkas Bung Tono.
Selain kasus diatas lanjut Bung Tono, ada juga kasus dugaan Tipikor pada penggunaan dana pinjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh pemerintah daerah (Pemda) Halbar, senilai Rp.208.500.000.000.
“Hal ini oleh DPRD Kab. Halbar, melalui surat keputusan yang di keluarkan pada 06 april 2023 lalu, telah membentuk panitia khusus (Pansus) guna menyelidiki penggunaan dana PEN, namun belum ada progres hingga saat ini,” bebernya.
Lebih lanjut, Bung Tono, menegaskan bahwa sejumlah permasalahan dugaan Tipikor tersebut, tentunya telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Undang-undang Nomor: 28 tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN, dan Tap MPR Nomor: VIII tahun 2021, tentang rekomendasi arah kebijakan pencegahan KKN.
Olehnya itu DPD GPM Malut, kembali mempertanyakan progres penanganan dugaan Tipikor, yakni penggunaan pinjaman Pemda Halbar tahun 2017 senilai Rp. 159,5 miliar dan meminta kepada Kejati Malut untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekda Halbar.
DPD GPM Malut juga mendesak Kejati Malut, agar segera melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana pinjaman untuk PEN oleh Pemda Halbar senilai Rp.208.500.000.000, yang diduga melibatkan Bupati Halbar James Uang,” Tutupnya.