Bupati Halsel Diminta Konsistensi Tindaklanjuti Temuan Penyalahgunaan DD di Desa Geti Lama

Akademisi Halmahera Selatan, M Kasim Faisal.

Klikdua.Com

Labuha – Sehubungan dengan maraknya penggunaan anggaran Dana Desa yang tidak sesuai sasaran yang terjadi dewasa ini, telah menimbulkan berbagai macam respon dan bentuk kekhawatiran dari masyarakat pada khususnya.

Sementara Sidak yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik dibeberapa desa yang menimbulkan banyak pertanyaan oleh masyarakat, pertanyaan paling mendasar adalah setiap setiap stagman yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Selatan dengan menemukan setiap permasalahan administrasi di setiap desa itu, terdapat kerugian negara hingga ratusan bahkan miliaran rupiah, yang seharusnya bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran desa sudah diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana pelaksanaan kegiatan serta alokasi anggaran Desa dikelola dan dimanfaatkan oleh kebutuhan masyarakat.

“Olehnya itu Bupati Halmahera Selatan dimintai konsistensi guna menindaklanjuti setiap temuan penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan oleh kepala Desa,” ucapnya Akademisi Halmahera Selatan, M Kasim Faisal, Senin 23 Oktober 2023.

Penegasan akademisi tersebut berdasarkan dua Video yang berdurasi masing masing 6.50 detik pada saat Bupati Halmahera Selatan melakukan Sidak di salah satu Desa, tepatnya di Kecamatan Bacan Barat Utara yaitu Desa Geti Lama.

Sementara hasil rekaman video tersebut berbagai macam penyalahgunaan kewenangan dan tidak ada realisasinya program desa terkait anggaran baik dari tahun 2019 hingga tahun 2023 sampai sekarang masih berlanjut.

“Stagman dari Bupati tersebut secara akademik, perlunya direalisasi agar tidak hanya sebatas stagman dan sesuai hasil konfirmasi masyarakat bahwa perlunya bupati Halmahera Selatan menyikapi temuan tersebut dan diberi sangsi pemberhentian.

Dalam ketentuan tersebut sudah sesuai amanat UU nomor 6 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019, Permendagri nomor 113 tahun 2014 serta Permendagri nomor 5 tahun 2021,” Tegasnya mengakhiri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *