Weda – Direktur LSM gele- gele Husein Ismail mendesak pihak penegak hukum agar segerah memanggil dan memeriksa pihak kontrak pelaksana proyek talud penahan ombak bersama PPK yang di kerjakan di Desa Sagea Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.
Pasalnya, proyek pembangunan talud penahan ombak yang melekat di Dinas PUPR Halteng ini, menggunakan anggarkan APBD tahun 2023 senilai Rp ,996.000.000 dikerjakan CV.ARDIANSA KARYA dengan nomor kontrak 600/03/SPP/TLD-SDA/APBD/DPUPR-HG/VI/2023.
Hal ini disampaikan direktur LSM gele- gele Husein Ismail pada media ini, Jumat 20 Oktober 2023.
Lanjut dia, pekerjaan proyek pembangun talud penahan ombak tersebut pihak kontraktor telah menyalahi aturan, karena sudah merusak terumbu karang. Apalagi hal ini dipertegas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disebutkan dalam pasal 35 yang melarang kegiatan dalam memanfaatkan sumber daya pesisir atau wilayah pesisir seperti pengambilan terumbu karang.
Menurut dia, sungguh miris proyek dengan nilai ratus juta itu terlihat aktifitas pekerjaan talud penahan ombak campuran menggunakan air laut sementara dasar fondasi menggunakan batu karang, hal ini tentunya mengurangi kualitas bangunan cepat ambruk.
Selaku direktur LSM gele- gele, ia meminta pihak hukum segera menelusuri dan memanggil dan memeriksa kontraktor penyelenggaran proyek talud penahan ombak di desa sagea dan PPK.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berusaha menghubungi pihak kontraktor dan PPK terkait. (Fay)