Tidore – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore Kepulauan melalui personil gabungan mengamankan 4 terduga pelaku penambang tanpa izin atau ilegal.
Kapolresta Kota Tidore Kepulauan, Kombes Pol. Yuri Nurhidayat melalui Ps.KASUBSI PIDM HUMAS, AIPDA Agung Setyawan membenarkan adanya perihal tersebut saat di konfrimasi awak media ini, Kamis 19 Oktober 2023.
” Ia benar saat ini personil gabungan Polresta Tidore telah mengamankan 4 terduga pelaku Penambangan Tanpa Izin (Illegal) tepatnya di Oba tengah,” katanya.
Pelaku tersebut diamankan pada saat personil gabungan Polresta Tidore Kepulauan yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Tidore, IPTU Rendha Astrian, bertempat di Hutan Pedalaman sekitar Dusun Paceda, Desa Akedotilou, Kecamatan Oba tengah, Kota Tidore Kepulauan.
Disentil terkait dengan penambangan tersebut, ia menyampaikan Masi dalam tahapan penyelidikan sehingga belum bisa di pastikan apakah itu tambang emas atau Nike dan lain lain.
” Jadi barang bukti yang diamankan berupa sampelnya ini, nantinya di uji leb. Karena saat ini masi dalam tahapan penyidikan,” katanya.
Sementara untuk terduga pelaku, disampaikan masing masing insial BB Alias BAHAR (51) laki-laki, MM (43) laki-laki, RM (40) laki-laki, SA (32) laki-laki.
” Dan saat ini ke 4 terduga pelaku sudah diamankan ke Polresta Tidore bersama barang bukti,” tandasnya.
Sekedar diketahui barang bukti yang diamankan berupa Kegiatan Jet (Semprot) diantaranya adalah 3 UNIT ALKON FORZA, SELANG UKURAN 1 INC, SELANG SPIRAL 4 INC, SELANG SPIRAL 2 INC, 1 BUAH DALANG KUALI, 4 LEMBAR KARPET MERAH, 4 BUAH PIRING KANA, POMPA MAS 1 SET + PEMBAKARAN EMAS, 1 BUAH PENSIL BESAR, 1 BUAH PENSIL KECIL
Sementara untuk barang bukti penambangan Terbuka (Gali) diantaranya adalah, TALI WARNA BIRU PANJANG 22 METER, 2 BUAH BETEL, 1 BUAH HAMAR, 1 UNIT BLOWER 2 INCI, 1 UNIT GENSET YAMAHA, 1 BUAH BLEK KONG GUAN, 1 BUAH GELANG/ REMPERAH BATU, 1 UNIT DAP AIR, 1 KARUNG REP (BATU HASIL TAMBANG), RAM KAWAT (GALUNGAN), 1 BUAH PACUL, 1 BUAH SEKOP, 1 BOTOL KECIL AIR PERAK.