Klikdua.Com, Ternate – Bupati Halmahera Selatan Diduga Bersama Kadis PUPR merusak Jalan Pulau Makian, pasalnya Aliansi Mahasiswa Waikyon Kecamatan Pulau Makian bersatu melakukan aksi demonstran di depan kantor Kejati Maluku utara dan Polda Maluku utara terkait dengan jalan segmen Sangapati-Rabudaiyo di Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan, senin (16/10/2023).
Pantauan Klikduacom, masa aksi mulai memadati jalan stadion tepatnya di Kecamatan Ternate Tengah, dengan membentangkan sejumlah spanduk yang berisi, mendesak Bupati Halmahera selatan dan PUPR Halsel segera melakukan putus kontrak terhadap CV. DELTA.
Sementara berdasarkan informasi yang himpun, terkait dengan pekerjaan pembangunan jalan yang ada di Kecamatan Pulau Makian Segmen Sangapati-Rabudaiyo Kabupaten Halmahera Selatan. Sementara proyek tersebut dikerjakan oleh Pemda Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal ini Dinas PUPR Halsel yang dibawah rekanan CV DELTA itu sendiri, diduga kuat sampai sejauh ini tidak mengalami progress yang signifikan.
Kordinator Aksi Sandi Usman menyampaikan, pekerjaan tersebut sudah dikerjakan beberapa bulan lalu, dan badan jalannya sudah digusur dan dibiarkan begitu saja sehingga menimbulkan berbatuan, yang pada akhirnya masyarakat berkendara dan beraktivitas juga mengalami kecelakan atau terjatuh akibat jalan yang digusur dan tidak lanjut di kerjakan.
Hal ini sudah mengundang reaksi masyarakat dan tentunya akan mencaplok Bupati merusak jalan pulau makian. Oleh karena itu, sebagai pimpinan semestinya mengambil Langkah tegas dan menjadi perhatian serius agar kiranya pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR harus dievaluasi dan mencopot dari jabatannya.
Sekedar diketahui, aksi dari Aliansi Mahasiswa Waikyon Kecamatan Pulau Makian bersatu dengan tuntutannya, diantara lain sebagai berikut.
1. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Ditreskrimsus Polda dan Kejati Malut agar mengawal proses pekerjaan proyek jalan segmen Sangpati-Rabudaiyo.
2. Bupati Halmahera selatan segera bertanggungjawab atas pekerjaan jalan segmen Sangapati-Rabudaiyo.
3. Bupati Halmahera selatan segera mencopot Kadis PUPR Halmahera selatan karena diduga lalai dalam pelaksanaan pekerjaan jalan segmen Sangapati -Rabudaiyo.
4. Bupati Halsel segera melakukan putus kontrak terhadap CV. DELTA.
Hingga berita ini dipublis, awak media ini masih kesulitan menghubungi Bupati Halmahera Selatan dan Kadis PUPR Kabupaten Halmahera Selatan terkait dengan kasus tersebut.(Fans)