KlikDua.Com, Ternate – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara melaksanakan kegiatan pembekalan ASN yang hendak memasuki masa purna bakti yang dilaksanakan bertempat di Aula Hotel emerald mulai tanggal 16 sampai 17 2023.
Al Husen Albar selaku ketua panitia menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk memberi pembekalan kepada ASN agar mempersiapkan mengenai hak dan kewajiban dalam menghadapai masa purna bakti, kegiatan ini dilaksanakan tepatnya di Aula Hotel emerald mulai tanggal 16 sampai 17 2023.
Ia bahkan menjelaskan bahwa Pegawai ASN bagi pejabat pembina kepegawaian yang menduduki jabatan pemerintahan sampai dengan mencapai batas usia pensiun bagi pejabat administrasi usia 18 tahun dan pejabat tinggi pratama usia 60 tahun sebagaimana dalam Pasal 90 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sementara dalam sambutanya Gubernur Maluku Utara Kh Abdul Gani Kasuba menyampaikan, pentingnya harus ada eksistensi diri yang terus dijaga sehingga dapat terus berkarya dan berproduktivitas tinggi.
” Terlebih lagi dengan adanya reformasi birokrasi, harus dapat mengubah pola pikir yang lama menjadi lebih maju, profesional dan inovatif sehingga dapat menerima perubahan dengan baik,” ucapnya.
Tak hanya itu saja, orang nomor satu di pemerintahan Provinsi Maluku Utara ini menyampaikan Justru setelah puma tugas, maka para purna bakti akan mempunyai waktu longgar untuk dapat berbuat lebih banyak lagi dan bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan sekitar.
” Sehingga melalui kegiatan pembekalan ini, para peserta selain bisa mengetahui prosedur, hak dan kewajiban yang harus dipenuhi menjelang masa puma tugas dalam pengurusan di PT. Taspen juga dapat lebih siap dan percaya diri menjelang masa puma tugas,” beber Gubernur sapaan akrab AGK.
“Tentu saja tidak hanya materi terkait kesehatan dan pengaturan keuangan, namun pembekalan juga akan diarahkan pada cara untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) sehingga akan muncul pengusaha-pengusaha baru dari kalangan birokrat. Hal ini juga mengarahkan PNS pada pemberdayaan diri setelah pensiun, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan kegiatan pembekalan bagi PNS yang memasuki masa purna tugas,” sambungnya.
Ia bahkan menyebut, adanya Kegiatan seperti ini sangat strategis dan efektif sebagai salah satu wujud pemberian kesejahteraan dan penghargaan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Dengan kegiatan ini, menurut AGK, untuk pembekalan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara Tahun 2022, dengan demikian berarti kita telah melaksanakan amanat perundang-undangan.
Ia bahkan memiliki harapan besar dengan adanya kegiatan ini, secara khusus akan dijadikan sebagai sarana untuk menginformasikan dan untuk memecahkan masalah yang terjadi sekaligus mengantisipasi masalah yang akan dihadapi.
” Dalam pelayanan fasilitasi kepada Aparatur Sipil Negara yang akan memasuki purna bakti, di tempat tugas masing-masing, sekaligus menjadi ajang sharing regulasi terbaru agar tercipta penyamaan persepsi dalam memberikan pelayanan kepada para PNS yang akan memasuki puma bakti,” tandasnya.