Klikdua.com TOBELO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Utara agendakan memanggil pemilik PT Sinar Putra Pratama, Robert Nata alias Tiau pada Kamis (11/10/2023).
Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan tidak mengantongi izin Galian C berupa Pasir Batu (Sirtu) di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara.
Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Janlis Gihanua Kitong, mengatakan pihaknya telah membuat undangan ke perusahan yang melakukan aktivitas pertambangan galian C di desa Mamuya kecamatan Galela, “Jadi jadwalnya hari Kamis, kita rapat terkait dengan direktur PT Sinar Putra Pratama, terkait pertambangan Galian C,” kata Janlis G Kitong, Selasa (09/10/2023).
Janlis menegaskan rapat tersebut bersifat penting sehingga tidak dapat diwakili karena menyangkut dengan izin operasional pertambangan galian C, ” Kami DPRD ingin mengetahui apakah izin galian C masih berlaku atau sudah kadaluarsa,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Camat Galela, Rahwin Silim telah menghentikan aktivitas pertambangan galian C yang di miliki oleh pengusaha Ko Tiau, penghentian tersebut dilakukan setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas pemuatan sirtu. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Camat Galela mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum dan penertiban yang dilakukan baik pemerintah dan pihak keamanan demi menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena penambangan ilegal dapat berdampak buruk bagi lingkungan (man/red).