Kelola Limbah Tanpa Izin di Halteng, APH Didesak Panggil Periksa Dirut PT SMI

Direktur LSM Gele-gele Husein Ismail.

Gebe, Klikdua.com – Direktur LSM Gele-gele mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Halmahera Tengah melalui Polsek Gebe agar segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Sarana Mudah Indonesia (SMI), hal tersebut lantaran pihak perusahan diduga kuat tidak memiliki izin atau dokumen dalam pengelolaan limbah, Selasa 10 Oktober 2023.

Dari data dan informasi yang diperoleh LSM Gele-gele, ditemukan bahwa PT SMI sejauh ini diduga kuat tidak memiliki izin dan kelengkapan dokumen lainya, baik SPPL dari DLH Halteng, izin pekerjaan bawa laut, serta surat perintah pekerjaan (SPK) dari Kecamatan Pulau Gebe.

Sementara pengelolaan limba besi tua Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah oleh PT SMI ini, telah menjadi sorotan serius oleh LSM, Pemuda dan Mahasiswa.

Atas perihal ini, Direktur LSM gele- gele meminta dan mendesak agar Polres Halteng ataupun Polsek Gebe, agar segera memanggil dan memeriksa Direktur PT SMI terkait dengan pekerjaan pengelolaan limbah tanpa izin dan dokumen.

” Jadi kami meminta Kapolres Halteng atau Kapolsek Gebe, PJ Bupati Halteng atau Camat Gebe segera duduk bersama guna untuk memanggil dan memeriksa kelengkapan dokumen PT SMI terkait dengan pengelolaan limba besi tua,” Tegas Direktur LSM Gele-gele Husein Ismail.

Ia juga menjelaskan adanya kejanggalan akta perusahan PT SMI, dimana nama direktur yang tertulis di akta Perusahaan adalah Zulkifli Peley dan rekomendasi PTSP Kota Makasar atas nama Faisal Sahdar. Hal ini dikatakan terlihat sangat jelas berbeda.

” Olehnya itu kami menduga irama ini sengaja dimainkan, yang diduga kuat bertujuan untuk memuluskan tindakan kejahatan,” ucapnya.

Menurut dia (Red-mengakhri), PT SMI telah melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) tersebut, maka diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 yaitu: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah). (Fay/Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *