Klikdua.com, TERNATE – Front Bumi Loko kembali gelar aksi kampanye penolakan 10 Izin Usaha Pertambangan di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Sebelumnya, aksi kampanye ini gelar Kota Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, pada 31 Agustus 2023. Dan aksi penolakan itupun kembali digelar di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (28/9/2023).
Kordinator aksi Rinaldi Gamkonora mengatakan, proses perampasan ruang hidup dan kerusakan lingkungan semakin marak terjadi, akibat dari proses aktifitas pertambagan di Provinsi Maluku Utara.
Lanjut Rinaldi merasa sesal karena Pemerintah diduga belum dapat selesaikan persoalan tersebut, seperti di beberapa wilayah di Pulau Halmahera. kini pemerintah provinsi Malut, malah terus memperpanjang proses perampasan ruang hidup dan kerusakan lingkungan dengan memberikan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli, Kepulauan Sula.
“Perlu diketahui bersama bahwa Pulau Mangoli yang merupakan bagian dari Kabupaten
Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, yang memiliki luas wilayah hanya 2.248.586 KM2
akan di hadiri oleh 10 IUP yang siap beroperasi di Pulau Mangoli dengan luas wilaya
83.635,94 hektar,” tutur Korlap lalui rilisnya.
Menurut dia, Pulau Mangoli yang sudah masuk dalam lingkaran merah areal pertambangan akan menjadi ancaman tersendiri bagi masyarakat disana.
“PT. Indomineral Utama Sejahtera saat ini telah melakukan survei dan memasang patok di
kebun warga Desa Kou Kecamatan Mangoli Timur, tanpa sepengetahuan pemilik kebun dan
pemerintah Desa.
Menurut dia, aktifitas ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui titik yang akan
digarap oleh perusahaan tersebut.
“Desa yang terletak dibagian Timur Pulau Mangoli ini, mayoritas masyarakat petani kelapa,
cengkeh, kakao dan pala. Hasil kebun yang selalu menjadi sumber kehidupan yang
diandalkan dalam mempertahankan hidup dan membiayai pendidikan anak-anaknya kini
terancam musnah,” cetusnya.
Tambah dia, di Pulau Mangoli sendiri sering terjadi banjir, ketika turun hujan tanpa ada aktivitas pertambangan.
“Selain itu, Desa Kou dan beberapa Desa tetangga lainnya sering
mengalami banjir yang menghanyutkan pohon kelapa dan beberapa tanaman lain, merendam rumah-rumah warga yang diduga bekas dari aktifitas PT. Barito Pasivik Timber Grup (perusahaan loging) yang beroperasi sekitar 1980an,”
Di juga memastikan, apabila kelak ada perusahan pertambangan yang beroperasi, maka tidak dipungkiri kebun dan rumah warga akan hanyut
terbawa banjir.
Bukan hanya, adapun menurunnya produktivitas lahan, terjadinya erosi dan sedimentasi. Kemudian terjadi pula pergerakan tanah atau longsor,
terganggunya hewan, tumbuhan, dan kesehatan masyarakat.
Serta berpengaruh terhadap krsis perubahan iklim dan terjadi Global Warming atau Pemanasan Global.
“Maka dari itu kami yang tergolong dalam Fornt Bumi Loko melakukan aksi kampenye dan meminta kepada Gubernur Maluku Utara, Dinas Kehutanan dan Instansi terkait, Cabut 10 IUP di Pulau Mangoli, Cabut PT. IndoMineral di Desa Kou Kec, Mangoli Timur,” harap Korlap
“Lindung Pulau Mangoli dari ancaman tambang, Dinas kehutanan jangan berikan izin kepada segala bentuk pertambangan di Pulau Mangoli, Kementrian ESDM segera mengevaluasi 10 IUP di Pulau Mangoli Kepulauan Sula,” sambung Rinaldi. (**)