Klikdua.com, Ternate – Anggota DPRD Kota Ternate Munira Sagaf tak lama lagi bakal menghadapi pergantian antarwaktu (PAW).
Pasalnya, DPP PDI Perjuangan telah memecat Munira lewat SK nomor 872/KPTS/DPP/VIIII/2023 tentang Pemecatan Munira Sagaf dengan Tidak Hormat dari Keanggotaan PDIP. SK tersebut ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Sekretaris DPD PDIP Maluku Utara Asrul Rasyid Ichsan yang dikonfirmasi soal itu membenarkannya. Menurutnya, DPP juga telah menyetujui PAW Munira lewat surat nomor 5379/IN/DPP/VIII/2023 perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kota Ternate.
“Jadi SK PAW-nya sudah ada, tinggal diproses PAW-nya,” ujar Asrul, Kamis (24/8).
Sementara Sekretaris DPC PDIP Kota Ternate Muhaimin S Chalil mengatakan, terhitung sejak surat pemecatan itu dikeluarkan Munira sudah tidak boleh mengatasnamakan partai banteng merah tersebut dalam kegiatan apapun.
“Ia sudah tidak boleh beraktivitas mengatasnamakan PDI Perjuangan, begitu bahasa suratnya. Kita tunggu tahapan berikutnya,” tuturnya.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan penyebab pemecatan Munira. Pertama, soal pelanggaran kode etik partai. Selain itu, Munira tercatat dalam Silon KPU sebagai calon anggota legislatif tahun 2024 dari Partai Hanura.
DPP PDIP juga telah menetapkan Firja Karim sebagai calon pengganti Munira.
“Saat ini kita lagi persiapkan berkas PAW terhadap Munira Sagaf, dan akan secepatnya kita masukkan ke Sekwan,” tandas Muhaimin.(**)