Simpan Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Ternate

Klikdua.com, TERNATE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial SA alias Ipul (47 tahun) diringkus di Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Senin (21/8) sekira pukul 16:00 WIT. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi atau laporan masyarakat.

“Ada laporan, sehingga anggota langsung menindak lanjuti laporan tersebut,” ungkap Kapolres AKBP Nicko Irawan melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin, Selasa (22/8).

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 saset plastik bening diduga sabu dengan berat bruto 0,10 gram, 1 lembar tisu, 1 buah handphone serta kartu SIM.

“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba AKP Bakry Syahruddin.

Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya di Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran narkoba maupun miras dan segera melaporkan jika melihat atau mendengar adanya informasi tersebut,” tandasnya.(**)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *