Klikdua.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi calon aparatur sipil negara, atau CASN 2023. Itu terbagi baik untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun CPNS 2023.
Secara alokasi, jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN. Alokasi CPNS 2023 formasi untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. Proses seleksi akan dimulai pada September 2023.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, seleksi PPPK dan CPNS 2023 ini memang fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan, menjadi formasi yang paling banyak disediakan.
“Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).
Arah kebijakan kedua adalah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.
Anas menambahkan, rekrutmen ASN juga dimaksudkan sebagai upaya untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.
Untuk diketahui, jumlah tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta, dan saat ini dalam proses diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi,” kata Anas.
“Maka, rekrutmen CPSN 2023 ini sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum,” pungkas mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan kebijakan reformulasi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atau PPPK Teknis 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.
Langkah ini dilakukan dalam rangka merespons fakta, hanya sedikit peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sebagai syarat kelulusan.
Fakta menunjukan, PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus pada perekrutan 2022 lalu sejumlah 51.687, atau hanya 46,8 persen.
MenpanRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN, sepanjang memenuhi syarat.
Oleh karenanya, ia berjanji bakal melakukan inovasi dalam sistem perekrutan CASN, baik PPPK maupun CPNS 2023. Sehingga keterisian formasi bisa terpenuhi, tidak seperti PPPK Teknis 2022.
“Kepada saudara-saudara yang belum lulus, jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun 2023 yang kami upayakan akan ada terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN. Termasuk dari sisi soal seleksi agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan tetap memenuhi kualifikasi kebutuhan suatu formasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).
“Untuk itu, manfaatkan pembelajaran yang telah dilalui tersebut dengan sebaik-baiknya agar dapat lulus seleksi berikutnya,” kata Anas.
Untuk diketahui, pengadaan CASN dalam implementasinya melibatkan panitia seleksi nasional (Panselnas). Terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Pengawas, Tim Audit Teknologi, Tim Pengamanan Teknologi, Tim Quality Assurance, Sekretariat Tim Pengarah, dan Tim Penyusun Naskah Seleksi.
Sejumlah instansi yang terlibat dalam Panselnas di antaranya Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan beberapa instansi terkait lainnya dan juga melibatkan instansi pembina jabatan fungsional.
Adapun dalam aspek teknis pengadaan dilaksanakan oleh BKN termasuk dukungan datanya. Itu dapat diunduh melalui https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1742?KEPUTUSAN%20MENTERI.(red)