Klikdua.com, TERNATE – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengelar sidang perdana gugatan dari mantan Ketua DPW PAN Iskandar Idrus dengan Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Tte.
Dengan tergugat 1 yakni Ketua Mahkamah Partai PAN, Muhammad Rizal, Tergugat 2 Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno dan Tergugat 3 Ketua DPW PAN Malut, Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Malut Jamrud Hi. Wahab dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum PMH), pada Kamis (3/8/2023).
Amatan media ini, sidang dimulai sekira 15.55 WIT yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Haryanta di dampingi Khadija A. Rumalean dan Moh. Yakob Widodo masing – masing selaku hakim hakim anggota, terlihat Iskandar Idrus (Pengugat) hadir bersama kuasa hukumnya, Hairun Rizal.
Para tergugat atau yang diwakili tidak hadir dalam agenda mediasi tersebut, majelis hakim lalu menyampaikan akan dibuat surat panggilan (relaas) penyampaian secara resmi dan patut ke para pihak dalam hal ini tergugat untuk bersedia hadir di sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 23 Agustus 2023 mendatang.
Diketahui, Iskandar Idrus melayankan gugatan lantaran keberatan dengan keputusan DPP Partai PAN yang memberhentikan dirinya sebagai keanggotaan Partai.
Keputusan DPP PAN tersebut menurut pengugat Ikonstitusional atau Improsedural yakni bertentangan mekanisme yang tertuang dalam AD/ART Partai PAN dan Peraturan Partai Nomor 6 tahun 2020.
Pengugat juga keberatan dengan Keputusan Mahkamah Partai PAN yang tidak menerima gugatan dari Iskandar Idrus usai dirinya diberhentikan. Mahkamah Partai seharusnya melaksanakan proses peradilan hingga pada putusan.
Dengan cara memanggil para pihak baik tergugat maupun pengugat yang kemudian memeriksa, mengadili dan kemudian memutus gugatan dari Iskandar Idrus tersebut di persidangan Mahkamah Partai, apakah menolak atau mengabulkan.
Tidak melalui persidangan tetapi hanya menolak gugatan tersebut berupa selembar surat berisi perihal penolakan terhadap gugatan.(**)