Klikdua.com, TALIABU – Sekretaris Daerah (Sekda) Salim Ganiru, bersama Kepala Badan Keuangan Pulau Taliabu menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait penyelesaian penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota se Propinsi Maluku Utara.
“Dalam rakor tersebut Pemerintah Propinsi sepakat akan menyalurkan DBH ke Pemerintah Kabupaten/ Kota Se Provinsi Maluku Utara,”kata Kadis Kominfo Basiludin Labesi, Sabtu (29/07/2023).
Ia mengakatan, untuk skema pembayaran bersifat proporsional dan di cicil setengah dari hutang selama lima bulan (dimulai Agustus – Desember) selambat-lambatnya Minggu ke tiga bulan berjalan pada RKUD Masing masing Kabupaten/Kota.
“Dan selanjutnya di bayarkan pada triwulan I Tahun Anggaran 2024 secara fuul selanjutnya skema pembayaran dana bagi hasil (DBH) Untuk tahun 2023 akan di selesaikan atau disalurkan pada tahun 2023 untuk triwulan I dan II dibayarkan melalui kas Provinsi,”ungkapnya.
Sementara, untuk triwulan III dan IV disepakati pemotongan langsung olah Samsat kabupaten/Kota Setempat.
“Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara akan mengawasi dan penyediaan Dana Bagi Hasil (DBH),”pungkasnya.(**)