Klikdua.com, TOBELO – Sekertaris Daerah kabupaten Halmahera Utara, Erasmus J. Papilaya memberikan apresiasi ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Provinsi Maluku Utara.
Rakor yang dilaksanakan di Restoran Red Corner Ternate itu, dihadiri Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsudin A. Kadir, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara, Ishak Naser bersama anggota, Kepala BKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya, tampak hadir juga, Sekertaris daerah, Kepala BKAD dan Kepala Bapeda kabupaten/kota.
” Pada Rakor tersebut melahirkan kesepakatan yang intinya selain komitmen penyelesaian hutang atau tunggakan DBH tahun 2021-2022. Juga disepakati pula perubahan mekanisme penyaluran hasil pungutan pajak (non pajak rokok) dimana tidak lagi semuanya ditransfer ke Kas daerah (Kasda) Provinsi, namun dari Samsat akan langsung ke Kasda kabupaten/kota sesuai ketentuan prosentase dari setiap objek pajak sehingga akan ditempatkan salah satu staf pendapatan kab/kota pada setiap Samsat untuk Rekonsiliasi perhitungan sebelum digeser ke Kasda,” Jelas Erasmus J. Papilaya, Sekertaris Daerah kabupaten Halmahera Utara, usai mengikuti Rakor, Sabtu (29/07/2023).
Atas langkah ini, Mantan Kepala Dinas Pariwisata Halmahera Utara ini, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, ” ini adalah upaya yang sangat bijak dan menjadi kerinduan lama pemerintah kabupaten/kota, dan berharap kesepakatan yang telah dibangun tersebut kedepan benar-benar dapat terealisasi dengan baik.” Katanya.
Adapun Empat pin, Nota Kesepakatan itu, ditandatangani Sekretaris Provinsi Malut Samsuddin A Kadir, Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Ishak Naser, Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya, dan Sekda 10 kabupaten/kota. Sebagai berikut :
Point pertama menyatakan, Pemprov Maluku Utara akan melakukan penyaluran DBH mulai Selasa 1 Agustus 2023
Poin kedua, skema pembayaran bersifat proporsional dan dicicil setengah dari utang selama 5 bulan (Agustus-Desember) selambat-lambatnya minggu ketiga bulan berjalan pada RKUD masing-masing kabupaten/kota. Selanjutnya dibayarkan pada triwulan I tahun anggaran 2024 secara full.
Kemudian Poin ketiga, skema pembayaran DBH untuk tahun 2023 akan diselesaikan atau disalurkan pada tahun 2023. Untuk triwulan I dan II dibayarkan melalui kas provinsi, sedangkan untuk triwulan III dan IV melalui pemotongan langsung pada Samsat kabupaten/kota setempat.
Poin keempat, Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara akan bersama-sama pemprov mengawasi penyediaan dan penyaluran DBH dimaksud.
Seperti diketahui, tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Pemerintah kabupaten Halmahera Utara untuk tahun 2022 sebesar Rp 33 Milyar sedangkan untuk tahun 2023 sampai dengan bulan Juli, masih tersisa Rp 12 Milyar (red)