Realisasi Pembayaran Gaji ke-13 ASN, Kemenkeu: ASN Pusat Rp 9,5 T….

KLIKDUA.COM, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan realisasi pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan. Bagaimana realisasinya?

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto, mengungkapkan soal ini melalui keterangan tertulis. Data yang dirinci Tri, sapaan akrabnya, adalah per 9 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.

“ASN pusat, jumlah penyaluran gaji ke-13 sebesar Rp 9,505 T untuk 1.827.331 pegawai,” kata Tri, Ahad, 11 Juni 2023.

Adapun pembayaran gaji ke-13 pensiunan sebesar Rp 9,499 triliun. Dana tersebut telah disalurkan kepada 3.404.767 dari 3.450.861 pensiunan.

Dilansir dari laman tempo.co, “ASN daerah, jumlah penyaluran gaji ketiga belas sebesar Rp 3,575 T untuk 824.089 pegawai,” tulis Tri.

Jika ditotal, jumlah gaji ke-13 yang telah dibayarkan pemerintah adalah Rp 22.579 triliun untuk ASN pusat dan daerah, serta pensiunan.

Lebih jauh, Tri tidak menjelaskan berapa lama gaji ke-13 disalurkan kepada seluruh ASN dan pensiunan. Tetapi dia menilai, semakin cepat semakin baik.

“Namun, tergantung satker (satuan kerja)-nya. Sepanjang diajukan akan dibayarkan walaupun lewat bulan Juni,” ungkap dia.

Sebelumnya, Tri menuturkan gaji ke-13 ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS resmi akan dibagikan mulai 5 Juni 2023. “Untuk gaji 13 sudah bisa diajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) mulai tanggal 5 (Juni),” kata Tri, Ahad, 28 Mei 2023.

Tri menjelaskan, alasan SPM gaji ke-13 bisa diajukan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah mulai 5 Juni 2023 adalah karena 1 sampai 4 Juni 2023 merupakan hari libur dan cuti bersama.

“Sepanjang dokumen lengkap dan benar ya (gaji ke-13) langsung disalurkan, bisa hari itu juga kalau diajukan pagi,” tutur dia.(tmp)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *